PERMENATR
Peraturan Menteri Nomor 26 Tahun 2019 tentang UJI KOMPETENSI JABATAN FUNGSIONAL PENATA RUANG
Pasal 3
BAB 2 — PERSYARATAN PESERTA UJI KOMPETENSI JABATAN FUNGSIONAL PENATA RUANG
Peserta Uji Kompetensi JF Penata Ruang meliputi: a. PNS yang akan diangkat dalam JF Penata Ruang; atau b. JF Penata Ruang yang akan naik jenjang jabatan setingkat lebih tinggi.
