Pasal 10
BAB 3 — PENYELENGGARAAN UJI KOMPETENSI
(1) Penilai Kompetensi Manajerial dan Kompetensi Sosial Kultural sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (2) huruf c harus memiliki persyaratan: a. Penilai Kompetensi yang berasal dari PNS, dengan syarat terdiri atas:
paling rendah menduduki Jabatan Pengawas dan/atau JF Asesor Sumber Daya Manusia Aparatur Muda;
memiliki jabatan dan/atau pangkat golongan ruang paling rendah satu tingkat lebih tinggi dengan jabatan dan/atau pangkat golongan ruang peserta Uji Kompetensi;
telah memiliki sertifikat asesor dan/atau pelatihan penilaian kompetensi sejenisnya;
bebas dari kepentingan apapun sehingga melaksanakan penilaian dengan tidak memihak dan diskriminatif;
belum pernah dan/atau tidak sedang menjalani hukuman disiplin tingkat sedang/berat; dan 6) mematuhi ketentuan yang berlaku. b. Penilai Kompetensi yang berasal dari non-PNS, dengan syarat terdiri atas:
berijazah paling rendah S-1 (Strata-Satu)/D-4 (Diploma-Empat);
bekerja dan/atau memiliki pengalaman di bidang penilaian kompetensi paling kurang 2 (dua) tahun;
telah memiliki sertifikat asesor dan/atau pelatihan penilaian kompetensi sejenisnya;
bebas dari kepentingan apapun sehingga melaksanakan penilaian dengan tidak memihak dan diskriminatif; dan 5) mematuhi ketentuan yang berlaku. (2) Penilai Kompetensi teknis sebagaimana dimaksud Pasal 9 ayat (2) huruf c memiliki persyaratan yaitu: a. Penilai Kompetensi yang berasal dari PNS, dengan syarat terdiri atas:
paling rendah menduduki Jabatan Pengawas dan/atau JF Penata Ruang Muda;
memiliki jabatan dan/atau pangkat golongan ruang paling rendah satu tingkat lebih tinggi dengan jabatan dan/atau pangkat golongan ruang peserta Uji Kompetensi;
bekerja dan/atau memiliki pengalaman di bidang Penataan Ruang paling kurang 4 (empat) tahun;
bebas dari kepentingan apapun sehingga melaksanakan penilaian dengan tidak memihak dan diskriminatif;
belum pernah dan/atau tidak sedang menjalani hukuman disiplin tingkat sedang/berat; dan 6) mematuhi ketentuan yang berlaku. b. Penilai Kompetensi yang berasal dari non-PNS, dengan syarat terdiri dari:
berijazah paling rendah S-1 (Strata-Satu)/D-4 (Diploma-Empat);
bekerja dan/atau memiliki pengalaman di bidang penataan ruang paling kurang 8 (delapan) tahun;
telah memiliki sertifikat keahlian di bidang penataan ruang yang masih berlaku sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan;
bebas dari kepentingan apapun sehingga melaksanakan penilaian dengan tidak memihak dan diskriminatif; dan 5) mematuhi ketentuan yang berlaku.
