Pasal 11
BAB 3 — PENYELENGGARAAN UJI KOMPETENSI
Tim penilai Uji Kompetensi JF Penata Ruang memiliki tugas dan wewenang sebagai berikut: a. membuat rencana Uji Kompetensi; b. MENETAPKAN metode Uji Kompetensi dan metode penilaian; c. MENETAPKAN perangkat penilaian Uji Kompetensi; d. MENETAPKAN sumber daya yang dibutuhkan; e. melakukan pemutakhiran instrumen Uji Kompetensi; f. memeriksa dan memvalidasi data/dokumen; g. melakukan penilaian terhadap hasil Uji Kompetensi; h. melaksanakan sidang dan MENETAPKAN hasil penilaian Uji Kompetensi; i. memberikan catatan hasil penilaian Uji Kompetensi kepada peserta Uji Kompetensi; j. membuat berita acara hasil pelaksanaan Uji Kompetensi; k. memberikan saran perbaikan bila diperlukan kepada penyelenggara Uji Kompetensi JF Penata Ruang;
l. meminta data/dokumen tambahan kepada peserta maupun pihak yang terkait bila diperlukan.
