Pasal 12
BAB 3 — PENYELENGGARAAN UJI KOMPETENSI
(1) Uji Kompetensi JF Penata Ruang dilakukan untuk menilai Kompetensi JF Penata Ruang yang terdiri atas: a. Penata Ruang Ahli Pertama; b. Penata Ruang Ahli Muda; dan c. Penata Ruang Ahli Madya. (2) Pelaksanaan Uji Kompetensi untuk pengangkatan pertama dilakukan dengan metode tes tertulis. (3) Pelaksanaan Uji Kompetensi untuk kenaikan jenjang jabatan Penata Ruang Ahli Pertama menjadi Penata Ruang Ahli Muda dilakukan dengan metode: a. tes tertulis; dan b. wawancara. (4) Pelaksanaan Uji Kompetensi untuk kenaikan jenjang jabatan Penata Ruang Ahli Muda menjadi Penata Ruang Ahli Madya dilakukan dengan metode: a. tes tertulis; b. wawancara; dan c. simulasi/presentasi. (5) Pelaksanaan Uji Kompetensi untuk perpindahan dari jabatan lain dilakukan dengan metode yang sama dengan Uji Kompetensi untuk kenaikan jenjang jabatan; (6) Penentuan kelulusan uji kompetensi terdiri atas: a. lulus, dengan kriteria:
- sangat memuaskan dengan nilai 90 (sembilan puluh) sampai dengan 100 (seratus);
- memuaskan dengan nilai 80 (delapan puluh) sampai dengan 89 (delapan puluh sembilan);
- cukup memuaskan dengan nilai 60 (enam puluh) sampai dengan 79 (tujuh puluh sembilan);
b. tidak lulus, dengan kriteria kurang memuaskan dengan nilai kurang dari 60 (enam puluh).
