Pasal 13
BAB 3 — PENYELENGGARAAN UJI KOMPETENSI
Pelaksanaan Uji Kompetensi pada Instansi Pusat dilaksanakan dengan mekanisme: a. calon peserta yang telah memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) dan ayat (2), diusulkan oleh pimpinan unit kerja calon peserta kepada Unit Pembina; b. berdasarkan usulan sebagaimana dimaksud pada huruf a, Unit Pembina melakukan verifikasi dan MENETAPKAN peserta Uji Kompetensi; c. penetapan peserta Uji Kompetensi sebagaimana dimaksud pada huruf b dituangkan melalui berita acara penetapan peserta Uji Kompetensi; d. format berita acara penetapan peserta Uji Kompetensi JF Penata Ruang pada Instansi Pusat sebagaimana dimaksud pada huruf c tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini; e. penyelenggara Uji Kompetensi melakukan pemanggilan peserta melalui surat pemanggilan peserta Uji Kompetensi dan mengirimkan kepada pimpinan unit kerja peserta yang bersangkutan; dan f. format surat pemanggilan peserta Uji Kompetensi JF Penata Ruang pada Instansi Pusat sebagaimana dimaksud pada huruf e tercantum dalam Lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
