PERMENATR
Peraturan Menteri Nomor 26 Tahun 2019 tentang UJI KOMPETENSI JABATAN FUNGSIONAL PENATA RUANG
Pasal 18
BAB 4 — PENDANAAN
Pendanaan pelaksanaan Uji Kompetensi JF Penata Ruang dibebankan pada: a. anggaran pendapatan dan belanja negara; atau b. anggaran pendapatan dan belanja daerah.
