PERMENATR
Peraturan Menteri Nomor 26 Tahun 2019 tentang UJI KOMPETENSI JABATAN FUNGSIONAL PENATA RUANG
Pasal 19
BAB 5 — PEMANTAUAN DAN EVALUASI
(1) Pemantauan dan evaluasi pelaksanaan Uji Kompetensi dilakukan oleh penyelenggara Uji Kompetensi. (2) Pemantauan dan evaluasi dilakukan untuk mengetahui pelaksanaan dan permasalahan yang dihadapi dalam kegiatan Uji Kompetensi. (3) Hasil pemantauan dan evaluasi dituangkan dalam laporan yang dibuat paling kurang 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun dan disampaikan kepada Pimpinan Instansi Pembina.
