PERMENATR
Peraturan Menteri Nomor 26 Tahun 2019 tentang UJI KOMPETENSI JABATAN FUNGSIONAL PENATA RUANG
Pasal 17
BAB 3 — PENYELENGGARAAN UJI KOMPETENSI
(1) Peserta Uji Kompetensi yang telah menerima sertifikat Kompetensi direkomendasikan untuk dapat diangkat menjadi JF Penata Ruang atau diangkat ke jenjang jabatan yang lebih tinggi paling lama 1 (satu) tahun sejak diterbitkannya Sertifikat Kompetensi. (2) Peserta Uji Kompetensi yang telah diangkat menjadi JF Penata Ruang atau diangkat ke jenjang jabatan yang lebih tinggi, wajib dilantik oleh pimpinan Instansi Pembina atau pejabat pembina kepegawaian Instansi Daerah provinsi/kabupaten/kota paling lama 30 (tiga puluh) hari kerja sejak diterbitkannya Surat Keputusan Pengangkatan JF Penata Ruang.
