Pasal 16
BAB 3 — PENYELENGGARAAN UJI KOMPETENSI
(1) Setiap peserta yang dinyatakan lulus Uji Kompetensi diberikan sertifikat Kompetensi yang merupakan kelengkapan persyaratan pengangkatan dalam JF Penata Ruang. (2) Sertifikat Kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh pimpinan unit kerja pada Instansi Pembina yang diberi tugas dan wewenang sebagai penyelenggara Uji Kompetensi JF Penata Ruang pada Instansi Pusat. (3) Dalam hal Uji Kompetensi diselenggarakan oleh Instansi Daerah, terlebih dahulu penyelenggara menyampaikan surat permohonan penerbitan sertifikat Kompetensi kepada pimpinan unit kerja pada Instansi Pembina yang diberi tugas dan wewenang sebagai penyelenggara Uji Kompetensi JF Penata Ruang pada Instansi Pusat. (4) Format surat permohonan penerbitan sertifikat Kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) tercantum dalam Lampiran VIII yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. (5) Sertifikat sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disampaikan kepada peserta Uji Kompetensi melalui pimpinan unit kerja peserta Uji Kompetensi dan salinan disampaikan kepada Unit Pembina.
(6) Format sertifikat Kompetensi tercantum dalam Lampiran IX yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. (7) Format surat penyampaian sertifikat Kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (5) tercantum dalam Lampiran X yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. (8) Sertifikat Kompetensi berlaku selama 2 (dua) tahun sejak tanggal ditetapkannya.
