Pasal 15
BAB 3 — PENYELENGGARAAN UJI KOMPETENSI
(1) Pelaksanaan Uji Kompetensi terdiri atas: a. tahapan perencanaan; b. tahapan penyelenggaraan ujian; c. tahapan penilaian; dan d. tahapan pelaporan. (2) Tahapan perencanaan meliputi: a. menyusun rencana Uji Kompetensi yang meliputi tujuan, proses, metode dan perangkat, sarana dan prasarana, tim sekretariat, waktu dan tempat Uji Kompetensi; b. membuat surat pemberitahuan pelaksanaan Uji Kompetensi dan menyampaikan kepada Instansi
Pengguna, sebagaimana tercantum dalam Lampiran VI yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini; c. melakukan verifikasi dokumen calon peserta Uji Kompetensi dan MENETAPKAN peserta Uji Kompetensi; dan d. melakukan pemanggilan peserta Uji Kompetensi. (3) Tahapan penyelenggaraan ujian meliputi: a. memastikan dan menjaga proses agar sesuai dengan rencana; b. menjelaskan prosedur pengujian kepada peserta; c. mengumpulkan dan mendokumentasikan bukti yang diperlukan; dan d. melakukan Uji Kompetensi berdasarkan prosedur penilaian. (4) Tahapan penilaian meliputi: a. melakukan penilaian terhadap hasil Uji Kompetensi peserta; b. melakukan sidang pembahasan sebagai dasar penetapan keputusan hasil Uji Kompetensi; c. keputusan penilaian Kompetensi mengacu kepada Standar Kompetensi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8; d. sidang keputusan hasil Uji Kompetensi dilaksanakan berdasarkan catatan hasil penilaian dari Tim Penilai Kompetensi JF Penata Ruang beserta data lain yang dikumpulkan selama proses Uji Kompetensi; dan e. hasil keputusan Uji Kompetensi sebagaimana dimaksud pada huruf d ditetapkan dalam berita acara hasil Uji Kompetensi, sebagaimana tercantum dalam Lampiran VII yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. (5) Tahapan pelaporan, meliputi: a. penyelenggara Uji Kompetensi menyampaikan laporan pelaksanaan Uji Kompetensi kepada Unit Pembina;
b. laporan pelaksanaan Uji Kompetensi dilakukan paling lambat 3 (tiga) bulan sejak pelaksanaan Uji Kompetensi; c. laporan pelaksanaan Uji Kompetensi meliputi:
- latar belakang, maksud dan tujuan;
- tempat dan waktu pelaksanaan;
- jadwal pelaksanaan;
- peserta;
- hasil pelaksanaan;
- pemantauan dan evaluasi pelaksanaan; dan 7) dokumen lain yang diperlukan.
