Pasal 8
BAB 3 — SELEKSI
(1) Tim seleksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) keanggotaannya berasal dari direktorat jenderal survei dan pemetaan pertanahan dan ruang dengan melibatkan biro organisasi dan kepegawaian. (2) Keanggotaan tim seleksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus berjumlah ganjil. (3) Keanggotaan tim seleksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit 5 (lima) orang terdiri atas: a. pejabat pimpinan tinggi pratama yang membidangi kepegawaian pada direktorat jenderal survei dan pemetaan pertanahan dan ruang sebagai ketua merangkap anggota; b. pejabat administrator yang membidangi kepegawaian dan umum pada sekretariat direktorat jenderal survei dan pemetaan pertanahan dan ruang sebagai sekretaris merangkap anggota; dan c. 3 (tiga) orang atau lebih sebagai anggota di lingkungan direktorat jenderal survei dan pemetaan pertanahan dan ruang dan/atau unsur biro organisasi dan kepegawaian.
