PERMENATR
Peraturan Menteri Nomor 25 Tahun 2021 tentang ENGANGKATAN PEGAWAI NEGERI SIPIL DALAM JABATAN...
Pasal 7
BAB 3 — SELEKSI
(1) Dokumen usulan Penyesuaian/Inpassing dalam JF Penata Kadastral sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (3) dilakukan seleksi administrasi dan seleksi Portofolio oleh tim seleksi.
(2) Tim seleksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh direktur jenderal survei dan pemetaan pertanahan dan ruang. (3) Seleksi administrasi dan seleksi Portofolio sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertujuan untuk mengetahui kompetensi dan kesesuaian PNS yang bersangkutan dengan bidang tugas JF Penata Kadastral berdasarkan: a. kualifikasi akademik; b. pendidikan dan pelatihan; dan c. pengalaman bertugas di bidang survei dan pemetaan.
