Pasal 9
BAB 3 — SELEKSI
(1) Tim seleksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 mempunyai tugas:
a. melakukan penilaian administrasi dengan memeriksa kelengkapan dan kesesuaian dokumen usulan Penyesuaian/Inpassing dalam JF Penata Kadastral; b. melakukan penilaian Portofolio dengan memeriksa kesesuaian tingkat pendidikan, pangkat dan golongan ruang, masa kerja kepangkatan terakhir untuk menentukan jenjang jabatan dan jumlah angka kredit dalam JF Penata Kadastral; c. MENETAPKAN hasil seleksi administrasi dan seleksi Portofolio beserta prediksi jenjang jabatan serta jumlah angka kredit JF Penata Kadastral; dan d. mengumumkan hasil seleksi administrasi dan seleksi Portofolio beserta prediksi jenjang jabatan dalam laman/website Kementerian. (2) Seleksi Portofolio Penyesuaian/Inpassing dalam JF Penata Kadastral sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dibagi menjadi 3 (tiga) kategori yang terdiri atas: a. seleksi Portofolio JF Penata Kadastral ahli pertama; b. seleksi Portofolio JF Penata Kadastral ahli muda; dan c. seleksi Portofolio JF Penata Kadastral ahli madya. (3) Tim seleksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam melakukan seleksi menggunakan formulir pemeriksaan administrasi dan Portofolio. (4) Formulir pemeriksaan administrasi dan Portofolio sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dibuat sesuai format sebagaimana tercantum dalam Angka II Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
