PERMENATR
Peraturan Menteri Nomor 25 Tahun 2021 tentang ENGANGKATAN PEGAWAI NEGERI SIPIL DALAM JABATAN...
Pasal 5
BAB 2 — KRITERIA, PERSYARATAN, DAN TATA CARA PENGANGKATAN MELALUI PENYESUAIAN/INPASSING
Pengangkatan melalui Penyesuaian/Inpassing PNS ke dalam JF Penata Kadastral dilakukan melalui tahapan sebagai berikut: a. penyampaian daftar usulan PNS yang akan diangkat dalam JF Penata Kadastral dari Unit Pengguna kepada pimpinan Instansi Pembina;
b. seleksi administrasi dan seleksi Portofolio oleh Unit Pembina; c. penetapan Rekomendasi berdasarkan hasil seleksi; d. pengangkatan PNS dalam JF Penata Kadastral oleh Unit Pengguna berdasarkan Rekomendasi dari Instansi Pembina, kebutuhan JF Penata Kadastral dan peta jabatan yang ditetapkan oleh Menteri; dan e. pelaporan pelaksanaan dari Unit Pembina kepada Instansi Pembina.
