PERMENATR
Peraturan Menteri Nomor 25 Tahun 2021 tentang ENGANGKATAN PEGAWAI NEGERI SIPIL DALAM JABATAN...
Pasal 4
BAB 2 — KRITERIA, PERSYARATAN, DAN TATA CARA PENGANGKATAN MELALUI PENYESUAIAN/INPASSING
(1) Penyesuaian/Inpassing dalam JF Penata Kadastral dilakukan dengan mempertimbangkan kebutuhan untuk setiap jenjang jabatan yang akan diduduki. (2) Penyesuaian/Inpassing dalam JF Penata Kadastral dilaksanakan melalui seleksi administrasi dan seleksi Portofolio.
