Pasal 3
BAB 2 — KRITERIA, PERSYARATAN, DAN TATA CARA PENGANGKATAN MELALUI PENYESUAIAN/INPASSING
(1) PNS yang akan diangkat dalam JF Penata Kadastral melalui Penyesuaian/Inpassing, harus memenuhi persyaratan sebagai berikut: a. berstatus PNS; b. berijazah paling rendah S-1 (Strata-Satu)/D-4 (Diploma-Empat); c. pangkat paling rendah sesuai dengan persyaratan kepangkatan dari jabatan yang akan diduduki; d. menjalankan tugas dan memiliki pengalaman dalam pelaksanaan tugas di bidang survei dan pemetaan dengan akumulasi paling sedikit 2 (dua) tahun; e. nilai prestasi kerja paling sedikit bernilai baik dalam 2 (dua) tahun terakhir; f. tidak sedang dalam proses atau menjalani hukuman tingkat sedang/berat dan/atau tidak sedang dalam proses pemeriksaan dengan ancaman hukuman
disiplin tingkat sedang/berat; g. tidak sedang menjalankan tugas belajar lebih dari 6 (enam) bulan pada saat Penyesuaian/Inpassing; dan h. tidak sedang menjalankan cuti di luar tanggungan negara pada saat Penyesuaian/Inpassing. (2) Selain persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), bagi PNS yang menduduki jabatan pimpinan tinggi pratama, administrator, dan pengawas harus bersedia mengundurkan diri dari jabatan tersebut setelah dinyatakan lulus seleksi. (3) Penyesuaian/Inpassing dalam JF Penata Kadastral sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan apabila PNS yang pada saat Peraturan Menteri ini berlaku, masih melaksanakan tugas di bidang survei dan pemetaan berdasarkan keputusan Pejabat yang Berwenang.
