Pasal 2
BAB 2 — KRITERIA, PERSYARATAN, DAN TATA CARA PENGANGKATAN MELALUI PENYESUAIAN/INPASSING
(1) Penyesuaian/Inpassing ke dalam JF Penata Kadastral
pada Instansi Pembina, ditujukan bagi: a. pejabat pimpinan tinggi pratama, pejabat administrator dan pejabat pengawas yang memiliki kesesuaian antara jabatan terakhir yang diduduki dengan JF Penata Kadastral yang akan didudukinya; dan/atau b. PNS yang masih menjalankan tugas di bidang survei dan pemetaan yang akan diduduki berdasarkan keputusan Pejabat yang Berwenang. (2) Pengangkatan PNS dalam JF Penata Kadastral sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan untuk pengangkatan JF Penata Kadastral jenjang ahli pertama, ahli muda, dan ahli madya. (3) Pelaksanaan Penyesuaian/Inpassing harus didasarkan pada kebutuhan JF Penata Kadastral dan peta jabatan yang ditetapkan oleh Menteri.
