PERMENATR
Peraturan Menteri Nomor 24 Tahun 2021 tentang PENGANGKATAN PEGAWAI NEGERI SIPIL DALAM JABATAN...
Pasal 9
BAB 3 — SELEKSI
(1) Dokumen usulan Penyesuaian/Inpassing dalam JF Penata Pertanahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 huruf f dilakukan seleksi administrasi dan Portofolio oleh tim seleksi. (2) Tim seleksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh pejabat pimpinan tinggi madya yang membidangi kesekretariatan pada Instansi Pembina. (3) Penyelenggaraan seleksi administrasi dan Portofolio Penyesuaian/Inpassing sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertujuan untuk mengetahui kompetensi dan kesesuaian PNS yang bersangkutan dengan bidang kebijakan teknis pertanahan, tenurial, dan pengembangan pertanahan berdasarkan kualifikasi akademik, pendidikan dan pelatihan, dan pengalaman bertugas.
