PERMENATR
Peraturan Menteri Nomor 24 Tahun 2021 tentang PENGANGKATAN PEGAWAI NEGERI SIPIL DALAM JABATAN...
Pasal 10
BAB 3 — SELEKSI
(1) Tim seleksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 keanggotaannya berasal dari biro organisasi dan kepegawaian dengan melibatkan Unit Pengguna.
(2) Keanggotaan tim seleksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus berjumlah ganjil. (3) Keanggotaan tim seleksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit 5 (lima) orang terdiri atas: a. 1 (satu) orang ketua merangkap anggota; b. 1 (satu) orang sekretaris merangkap anggota; dan c. 3 (tiga) orang anggota.
