Pasal 11
BAB 3 — SELEKSI
(1) Tim seleksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 mempunyai tugas: a. melakukan penilaian administrasi dengan memeriksa kelengkapan dan kesesuaian dokumen usulan Penyesuaian/Inpassing dalam JF Penata Pertanahan; b. melakukan penilaian portofolio dengan memeriksa kesesuaian tingkat pendidikan, pangkat dan golongan ruang, masa kerja kepangkatan terakhir, untuk menentukan jenjang jabatan dan jumlah angka kredit dalam JF Penata Pertanahan; c. MENETAPKAN hasil seleksi administrasi dan Portofolio beserta prediksi jenjang jabatan dan jumlah angka kredit JF Penata Pertanahan; d. melaporkan hasil seleksi administrasi dan Portofolio kepada pimpinan Instansi Pembina; dan e. mengumumkan hasil seleksi dan prediksi jenjang jabatan dalam laman/website Kementerian. (2) Seleksi Portofolio Penyesuaian/Inpassing sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dibagi menjadi 3 (tiga) kategori yang terdiri atas: a. seleksi Portofolio JF Penata Pertanahan ahli pertama; b. seleksi Portofolio JF Penata Pertanahan ahli muda; dan c. seleksi Portofolio JF Penata Pertanahan ahli madya. (3) Tim seleksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam melakukan seleksi menggunakan formulir pemeriksaan administrasi dan Portofolio.
(4) Formulir pemeriksaan administrasi dan Portofolio sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dibuat sesuai format sebagaimana tercantum dalam Angka II Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
