PERMENATR
Peraturan Menteri Nomor 24 Tahun 2021 tentang PENGANGKATAN PEGAWAI NEGERI SIPIL DALAM JABATAN...
Pasal 12
BAB 3 — SELEKSI
(1) Peserta yang lulus seleksi Penyesuaian/Inpassing diangkat dalam JF Penata Pertanahan. (2) Dalam hal peserta yang lulus seleksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) akan naik pangkat secara reguler setingkat lebih tinggi dalam periode proses Penyesuaian/Inpassing, yang bersangkutan harus naik pangkat terlebih dahulu pada periode terdekat sebelum dilakukan Penyesuaian/Inpassing. (3) Pengangkatan dalam JF Penata Pertanahan diberikan angka kredit kumulatif sebagaimana tercantum dalam Angka III Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. (4) Angka Kredit sebagaimana dimaksud pada ayat (3), hanya berlaku 1 (satu) kali selama masa Penyesuaian/Inpassing.
