Pasal 13
BAB 4 — PENGANGKATAN PEGAWAI NEGERI SIPIL DALAM JABATAN FUNGSIONAL PENATA PERTANAHAN
(1) Hasil seleksi Penyesuaian/Inpassing dalam JF Penata Pertanahan digunakan sebagai dasar pertimbangan pemberian Rekomendasi pengangkatan JF Penata Pertanahan dan penetapan angka kredit. (2) Pejabat pimpinan tinggi pratama pada Unit Pembina mengeluarkan surat Rekomendasi pengangkatan PNS
yang memenuhi persyaratan menjadi JF Penata Pertanahan dan surat penetapan angka kredit JF Penata Pertanahan. (3) Rekomendasi Penyesuaian/Inpassing dan surat penetapan angka kredit sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dibuat sesuai dengan format sebagaimana tercantum dalam Angka IV dan Angka V Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. (4) Rekomendasi berlaku sampai dengan masa Penyesuaian/Inpassing dalam JF Penata Pertanahan berakhir.
