PERMENATR
Peraturan Menteri Nomor 24 Tahun 2021 tentang PENGANGKATAN PEGAWAI NEGERI SIPIL DALAM JABATAN...
Pasal 14
BAB 4 — PENGANGKATAN PEGAWAI NEGERI SIPIL DALAM JABATAN FUNGSIONAL PENATA PERTANAHAN
Peserta yang tidak lulus seleksi Penyesuaian/Inpassing dalam JF Penata Pertanahan, dapat diusulkan menjadi JF Penata Pertanahan melalui proses pengangkatan lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
