Pasal 15
BAB 4 — PENGANGKATAN PEGAWAI NEGERI SIPIL DALAM JABATAN FUNGSIONAL PENATA PERTANAHAN
(1) Berdasarkan hasil Rekomendasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13, PPK atau PyB mengangkat JF Penata Kadastral Penyesuaian/Inpassing sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) Keputusan pengangkatan Penyesuaian/Inpassing dalam JF Penata Pertanahan dibuat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan disampaikan kepada Penata Pertanahan yang bersangkutan dan tembusan disampaikan kepada: a. pimpinan unit kerja yang bersangkutan; b. Kepala Badan Kepegawaian Negara; c. PyB yang MENETAPKAN angka kredit;
d. Kepala Kantor Pelayanan Perbendaharaan yang bersangkutan; dan e. pejabat lain yang dianggap perlu. (3) Dalam keputusan pengangkatan PNS dalam JF Penata Pertanahan melalui Penyesuaian/Inpassing dan petikannya dicantumkan pangkat, jabatan, dan besarnya angka kredit yang bersangkutan sesuai dengan surat rekomendasi dari Instansi Pembina. (4) Menteri selaku PPK pusat mengangkat JF Penata Pertanahan dalam masa Penyesuaian/Inpassing untuk PNS yang diangkat dalam jenjang penata pertanahan ahli pertama sampai dengan penata pertanahan ahli madya. (5) Menteri dapat mendelegasikan sebagian wewenangnya atau memberi kuasa kepada pejabat lain di lingkungannya untuk menandatangani keputusan mengenai pengangkatan dalam JF Penata Pertanahan. (6) PPK segera mengangkat PNS yang telah mendapatkan persetujuan teknis dari pimpinan Instansi Pembina sebelum masa berlaku Penyesuaian/Inpassing dalam JF Penata Pertanahan berakhir.
