Pasal 8
BAB 2 — KRITERIA, PERSYARATAN, DAN TATA CARA PENGANGKATAN MELALUI PENYESUAIAN/INPASSING
Penyampaian daftar usulan PNS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf b dilaksanakan dengan ketentuan sebagai berikut: a. pejabat pimpinan tinggi pratama yang membidangi kesekretariatan pada Unit Pengguna menyampaikan usulan PNS di tingkat pusat yang lulus verifikasi dan validasi kepada pejabat pimpinan tinggi pratama yang membidangi kepegawaian pada Unit Pembina; b. pejabat pimpinan tinggi pratama yang memimpin Kantor Wilayah menyampaikan usulan PNS di tingkat Kantor Wilayah dan Kantor Pertanahan yang lulus verifikasi dan validasi kepada pejabat pimpinan tinggi pratama yang membidangi kepegawaian pada Unit Pembina; c. pejabat pimpinan tinggi pratama yang membidangi kepegawaian pada unit kerja pejabat pimpinan tinggi madya yang membidangi kesekretariatan melakukan verifikasi dan validasi terhadap dokumen usulan PNS dalam rangka Penyesuaian/Inpassing dalam JF Penata Pertanahan dari Unit Pengguna; d. dalam hal dokumen usulan Penyesuaian/Inpassing dalam JF Penata Pertanahan lengkap dan formasi JF Penata Pertanahan tersedia maka pejabat pimpinan tinggi pratama yang membidangi kepegawaian pada pejabat pimpinan tinggi madya yang membidangi kesekretariatan mengeluarkan surat persetujuan dan menyampaikan kembali kepada pimpinan Unit Pengguna;
e. dalam hal hasil verifikasi dan validasi usulan sebagaimana dimaksud pada huruf c tidak lengkap, Unit Pembina dapat meminta kelengkapan dokumen usulan Penyesuaian/Inpassing tersebut kepada pejabat pimpinan tinggi pratama yang membidangi kesekretariatan dan pejabat pimpinan tinggi pratama yang memimpin Kantor Wilayah pada Unit Pengguna; f. pejabat pimpinan tinggi pratama yang membidangi kesekretariatan pada Unit Pengguna mengusulkan permohonan Penyesuaian/Inpassing JF Penata Pertanahan kepada pimpinan Instansi Pembina dalam bentuk dokumen fisik dan elektronik.
