PERMENATR
Peraturan Menteri Nomor 24 Tahun 2021 tentang PENGANGKATAN PEGAWAI NEGERI SIPIL DALAM JABATAN...
Pasal 7
BAB 2 — KRITERIA, PERSYARATAN, DAN TATA CARA PENGANGKATAN MELALUI PENYESUAIAN/INPASSING
Pelaksanaan verifikasi dan validasi usulan PNS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf a dilakukan oleh: a. pejabat pimpinan tinggi pratama yang membidangi kesekretariatan pada Unit Pengguna terhadap usulan PNS di tingkat pusat yang akan mengikuti Penyesuaian/Inpassing sesuai dengan persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (3). b. pejabat pimpinan tinggi pratama yang memimpin Kantor Wilayah terhadap usulan PNS di tingkat Kantor Wilayah dan Kantor Pertanahan yang akan mengikuti Penyesuaian/Inpassing sesuai dengan persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (3).
