Pasal 6
BAB 2 — KRITERIA, PERSYARATAN, DAN TATA CARA PENGANGKATAN MELALUI PENYESUAIAN/INPASSING
(1) PNS yang telah memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dapat mengajukan permohonan Penyesuaian/Inpassing dalam JF Penata Pertanahan kepada pejabat pimpinan tinggi pratama dari PNS yang bersangkutan. (2) Permohonan Penyesuaian/Inpassing sebagaimana dimaksud ayat (1) diajukan oleh: a. pejabat pimpinan tinggi pratama yang membidangi kesekretariatan pada Unit Pengguna kepada pejabat pimpinan tinggi pratama yang membidangi kepegawaian pada Unit Pembina; atau b. pejabat pimpinan tinggi pratama yang memimpin Kantor Wilayah kepada pejabat pimpinan tinggi pratama yang membidangi kepegawaian pada Unit Pembina.
(3) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), disampaikan dengan melampirkan dokumen sebagai berikut: a. salinan ijazah pendidikan terakhir; b. salinan surat keputusan calon PNS; c. salinan surat keputusan pengangkatan PNS; d. salinan surat keputusan kenaikan pangkat terakhir; e. salinan nilai prestasi kerja paling sedikit bernilai baik dalam 2 (dua) tahun terakhir; f. salinan surat keputusan penempatan terakhir; g. daftar riwayat hidup; h. surat pernyataan bersedia diangkat sebagai penata pertanahan; i. surat pernyataan melaksanakan tugas yang memuat pengalaman mengenai pelaksanaan tugas di bidang kebijakan teknis pertanahan, tenurial, dan pengembangan pertanahan secara kumulatif paling kurang 2 (dua) tahun untuk pendidikan sesuai dengan persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1); j. surat keterangan tidak sedang menjalani/dijatuhi hukuman disiplin sedang/berat, tidak sedang menjalankan tugas belajar, tidak sedang menjalankan cuti di luar tanggungan negara dari pejabat pimpinan tinggi pratama dari PNS yang bersangkutan ditempatkan; dan k. instrumen Portofolio memuat kualifikasi akademik, pendidikan dan pelatihan, serta pengalaman pelaksanaan tugas. (4) Dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dipindai dan disimpan dalam bentuk elektronik dan memiliki kekuatan hukum sesuai dengan aslinya. (5) Daftar isian sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf g sampai dengan huruf k, dibuat sesuai dengan format sebagaimana tercantum dalam Angka I Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
