Pasal 5
BAB 2 — KRITERIA, PERSYARATAN, DAN TATA CARA PENGANGKATAN MELALUI PENYESUAIAN/INPASSING
Pengangkatan melalui Penyesuaian/Inpassing PNS ke dalam JF Penata Pertanahan dilakukan melalui tahapan berupa: a. verifikasi dan validasi usulan PNS oleh Unit Pengguna; b. penyampaian daftar usulan PNS yang akan diangkat dalam JF dari Unit Pengguna kepada pimpinan Instansi Pembina; c. seleksi administrasi dan seleksi Portofolio oleh Unit Pembina; d. penetapan Rekomendasi berdasarkan hasil seleksi; e. pengangkatan PNS dalam JF Penata Pertanahan oleh Unit Pengguna berdasarkan Rekomendasi dari Instansi Pembina, kebutuhan JF Penata Pertanahan dan peta jabatan yang ditetapkan oleh Menteri; dan f. pelaporan pelaksanaan dari Unit Pengguna kepada Instansi Pembina.
