PERMENATR
Peraturan Menteri Nomor 24 Tahun 2021 tentang PENGANGKATAN PEGAWAI NEGERI SIPIL DALAM JABATAN...
Pasal 4
BAB 2 — KRITERIA, PERSYARATAN, DAN TATA CARA PENGANGKATAN MELALUI PENYESUAIAN/INPASSING
(1) Penyesuaian/Inpassing dalam JF Penata Pertanahan dilakukan dengan mempertimbangkan kebutuhan untuk tiap jenjang jabatan yang akan diduduki.
(2) Penyesuaian/Inpassing dalam JF Penata Pertanahan dilaksanakan melalui seleksi administrasi dan seleksi Portofolio.
