Pasal 3
BAB 2 — KRITERIA, PERSYARATAN, DAN TATA CARA PENGANGKATAN MELALUI PENYESUAIAN/INPASSING
(1) PNS yang akan diangkat dalam JF Penata Pertanahan melalui Penyesuaian/Inpassing, harus memenuhi persyaratan sebagai berikut: a. berstatus PNS; b. berijazah paling rendah S-1 (Strata-Satu)/D-4 (Diploma-Empat);
c. pangkat paling rendah sesuai dengan persyaratan kepangkatan dari jabatan yang akan diduduki; d. memiliki pengalaman dalam pelaksanaan tugas di bidang kebijakan teknis pertanahan, tenurial, dan pengembangan pertanahan paling sedikit 2 (dua) tahun; e. nilai prestasi kerja paling sedikit bernilai baik dalam 2 (dua) tahun terakhir; f. tidak sedang dalam proses atau menjalani hukuman disiplin tingkat sedang/berat, dan/atau tidak sedang dalam proses pemeriksaan dengan ancaman hukuman disiplin tingkat sedang/berat; g. tidak sedang menjalankan tugas belajar lebih dari 6 (enam) bulan pada saat Penyesuaian/Inpassing; dan h. tidak sedang menjalankan cuti di luar tanggungan negara pada saat Penyesuaian/Inpassing. (2) Selain persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), bagi PNS yang menduduki jabatan pimpinan tinggi, administrator, dan pengawas harus bersedia mengundurkan diri dari jabatan pimpinan tinggi, administrator dan pengawas setelah dinyatakan lulus seleksi. (3) Penyesuaian/Inpassing dalam JF Penata Pertanahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan apabila PNS yang pada saat Peraturan Menteri ini berlaku, masih melaksanakan tugas di bidang kebijakan teknis pertanahan, tenurial, dan pengembangan pertanahan berdasarkan keputusan PyB.
