Pasal 2
BAB 2 — KRITERIA, PERSYARATAN, DAN TATA CARA PENGANGKATAN MELALUI PENYESUAIAN/INPASSING
(1) Penyesuaian/Inpassing ke dalam JF Penata Pertanahan pada Instansi Pembina, ditujukan bagi: a. pejabat pimpinan tinggi pratama dan pejabat administrasi yang memiliki kesesuaian antara jabatan terakhir yang diduduki dengan JF Penata Pertanahan yang akan didudukinya; b. PNS yang telah dan/atau masih menjalankan tugas di bidang kebijakan teknis pertanahan, tenurial, dan pengembangan pertanahan yang akan diduduki berdasarkan keputusan PyB. (2) Pengangkatan PNS dalam JF sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan untuk pengangkatan JF Penata Pertanahan jenjang ahli pertama, ahli muda, dan ahli madya. (3) Pelaksanaan Penyesuaian/Inpassing didasarkan pada kebutuhan JF Penata Pertanahan dan peta jabatan yang ditetapkan oleh Menteri.
