Pasal 9
BAB 3 — TATA CARA PELAKSANAAN PENGANGKATAN PEGAWAI NEGERI SIPIL KE DALAM JABATAN FUNGSIONAL MELALUI PENYESUAIAN/INPASSING
(1) Pelaksanaan Uji Kompetensi dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) Materi Uji Kompetensi mengacu pada Standar Kompetensi yang disusun oleh Instansi Pembina berdasarkan jenjang JF Penata Ruang. (3) Pelaksanaan uji kompetensi untuk Penyesuaian/ Inpassing sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan melalui portofolio dan uji tertulis/ wawancara/simulasi/presentasi atau metode lain yang ditetapkan oleh Instansi Pembina. (4) Pelaksanaan uji kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan paling lambat 6 (enam) bulan sebelum masa Penyesuaian/Inpassing berakhir. (5) Tata cara uji kompetensi untuk Penyesuaian/Inpassing JF Penata Ruang dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
