Pasal 10
BAB 3 — TATA CARA PELAKSANAAN PENGANGKATAN PEGAWAI NEGERI SIPIL KE DALAM JABATAN FUNGSIONAL MELALUI PENYESUAIAN/INPASSING
(1) Setiap peserta yang dinyatakan lulus Uji Kompetensi diberikan sertifikat kompetensi oleh Instansi Pembina yang merupakan kelengkapan persyaratan pengangkatan PNS ke dalam JF Penata Ruang. (2) Sertifikat kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh pimpinan tinggi pada unit kerja di lingkungan Instansi Pembina yang diberi tugas dan wewenang sebagai penyelenggara Uji Kompetensi. (3) Sertifikat kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (2), berlaku 2 (dua) tahun sejak tanggal ditetapkan. (4) Format Sertifikat Kompetensi tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
