PERMENATR
Peraturan Menteri Nomor 24 Tahun 2019 tentang PENGANGKATAN, SYARAT, DAN TATA CARA...
Pasal 11
BAB 3 — TATA CARA PELAKSANAAN PENGANGKATAN PEGAWAI NEGERI SIPIL KE DALAM JABATAN FUNGSIONAL MELALUI PENYESUAIAN/INPASSING
(1) Peserta Uji Kompetensi yang telah menerima Sertifikat Kompetensi diberikan Rekomendasi. (2) Rekomendasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus ditetapkan oleh pimpinan Instansi Pembina paling lama 1 (satu) bulan setelah pelaksanaan uji kompetensi dan berlaku 2 (dua) tahun sejak tanggal ditetapkan.
