Pasal 12
BAB 3 — TATA CARA PELAKSANAAN PENGANGKATAN PEGAWAI NEGERI SIPIL KE DALAM JABATAN FUNGSIONAL MELALUI PENYESUAIAN/INPASSING
(1) Instansi Pemerintah dapat langsung melaksanakan pengangkatan PNS dalam JF Penata Ruang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, apabila Rekomendasi telah ditetapkan dan tersedia formasi kebutuhan JF Penata Ruang.
(2) Apabila Rekomendasi telah ditetapkan namun tidak terdapat formasi kebutuhan JF Penata Ruang, Instansi Pembina dapat mengusulkan kebutuhan JF Penata Ruang berdasarkan analisis jabatan dan analisis beban kerja sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan. (3) Pengangkatan PNS dalam JF Penata Ruang untuk kebutuhan JF Penata Ruang sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan setelah usulan kebutuhan formasi JF Penata Ruang ditetapkan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendayagunaan aparatur negara. (4) Pengangkatan PNS dalam JF Penata Ruang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (3) berdasarkan pada angka kredit kumulatif untuk Penyesuaian/Inpassing. (5) Angka kredit kumulatif untuk Penyesuaian/Inpassing dalam JF Penata Ruang sebagaimana dimaksud pada ayat (1), tercantum dalam Lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. (6) Hasil pelaksanaan Penyesuaian/Inpassing dilaporkan kepada: a. menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendayagunaan aparatur negara dalam bentuk rekapitulasi; dan b. Kepala Badan Kepegawaian Negara dan/atau Kantor Regional Badan Kepegawaian Negara dalam bentuk rekapitulasi dan surat keputusan pengangkatan dalam JF Penata Ruang melalui Penyesuaian/ Inpassing. (7) Format rekapitulasi tercantum dalam Lampiran IV yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
