PERMENATR
Peraturan Menteri Nomor 24 Tahun 2019 tentang PENGANGKATAN, SYARAT, DAN TATA CARA...
Pasal 13
BAB 4 — PELANTIKAN DAN PENGAMBILAN SUMPAH
(1) Setiap PNS yang diangkat menjadi Pejabat Fungsional Penata Ruang wajib dilantik dan diambil sumpah menurut agama atau kepercayaannya. (2) Sumpah jabatan diambil oleh Pejabat Pembina Kepegawaian di masing-masing instansi yang memiliki formasi JF Penata Ruang. (3) Pejabat Pembina Kepegawaian sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat menunjuk pejabat lain di instansinya untuk mengambil sumpah jabatan. (4) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pelantikan dan pengambilan sumpah JF Penata Ruang diatur dengan Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara.
