Pasal 8
BAB 3 — TATA CARA PELAKSANAAN PENGANGKATAN PEGAWAI NEGERI SIPIL KE DALAM JABATAN FUNGSIONAL MELALUI PENYESUAIAN/INPASSING
(1) Verifikasi dan validasi usulan kebutuhan Penyesuaian/Inpassing meliputi: a. verifikasi dan validasi dokumen usulan sebagaimana persyaratan yang ditetapkan oleh Instansi Pembina; dan b. verifikasi dan validasi terhadap penghitungan kebutuhan PNS JF Penata Ruang berdasarkan analisis jabatan dan analisis beban kerja sesuai dengan pedoman formasi JF Penata Ruang yang telah ditetapkan oleh Instansi Pembina. (2) Dalam hal hasil verifikasi usulan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a tidak lengkap, Unit Pembina dapat meminta kelengkapan dokumen usulan Penyesuaian/ Inpassing tersebut kepada Pejabat Pembina Kepegawaian pada tiap Instansi Pusat/Kepala Instansi Daerah
provinsi/kabupaten/kota yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kepegawaian. (3) Hasil verifikasi dan validasi penghitungan kebutuhan JF Penata Ruang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b disampaikan kepada menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendayagunaan aparatur negara sebagai bahan pertimbangan penetapan kebutuhan PNS JF Penata Ruang melalui Penyesuaian/Inpassing.
