Pasal 7
BAB 3 — TATA CARA PELAKSANAAN PENGANGKATAN PEGAWAI NEGERI SIPIL KE DALAM JABATAN FUNGSIONAL MELALUI PENYESUAIAN/INPASSING
(1) Penyampaian daftar usulan PNS yang akan diangkat dalam JF Penata Ruang diajukan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian pada tiap Instansi Pusat/Kepala Instansi Daerah provinsi/kabupaten/kota yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kepegawaian kepada pimpinan Instansi Pembina dengan tembusan kepada menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendayagunaan aparatur negara. (2) Usulan Penyesuaian/Inpassing sebagaimana dimaksud pada ayat (1), disampaikan dengan melampirkan dokumen sebagai berikut: a. fotokopi ijazah yang telah dilegalisasi; b. fotokopi surat keputusan kenaikan pangkat terakhir yang telah dilegalisasi; c. fotokopi surat keputusan pengangkatan dalam jabatan terakhir yang telah dilegalisasi; d. fotokopi penilaian kinerja 2 (dua) tahun terakhir; e. daftar riwayat hidup yang memuat pengalaman mengenai pelaksanaan tugas di bidang Penataan Ruang secara kumulatif paling kurang 2 (dua) tahun
untuk pendidikan sesuai dengan kualifikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf a, serta paling kurang 3 (tiga) tahun untuk kualifikasi pendidikan di luar yang telah dipersyaratkan; f. surat pernyataan; dan g. surat keterangan dari Pejabat yang Berwenang. (3) Format surat pernyataan dan surat keterangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf f dan huruf g, diterbitkan oleh Pejabat yang Berwenang, tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. (4) Dalam hal PNS calon peserta Penyesuaian/Inpassing akan naik pangkat secara reguler setingkat lebih tinggi dalam periode proses Penyesuaian/Inpassing, yang bersangkutan harus naik pangkat terlebih dahulu sebelum dilakukan Penyesuaian/Inpassing.
