Pasal 6
BAB 2 — PERSYARATAN MENGIKUTI PENYESUAIAN/INPASSING JABATAN FUNGSIONAL PENATA RUANG
PNS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 wajib memenuhi persyaratan meliputi: a. berijazah paling rendah S-1 (Strata-Satu)/D-4 (Diploma- Empat) sesuai dengan kualifikasi pendidikan perencanaan wilayah dan kota/planologi, teknik arsitektur, teknik sipil, teknik lingkungan, geografi, teknik geodesi, atau teknik geologi; b. pangkat paling rendah sesuai dengan persyaratan kepangkatan dari jabatan yang akan diduduki; c. memiliki pengalaman dalam pelaksanaan tugas di bidang Penataan Ruang paling kurang 2 (dua) tahun untuk pendidikan sesuai dengan kualifikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf a, serta paling kurang 3 (tiga) tahun untuk kualifikasi pendidikan di luar yang telah dipersyaratkan; d. nilai prestasi kerja paling kurang bernilai baik dalam 2 (dua) tahun terakhir; e. mengikuti dan lulus uji kompetensi sesuai dengan JF Penata Ruang yang akan didudukinya; f. berusia paling tinggi:
56 (lima puluh enam) tahun bagi yang akan diangkat dalam JF jenjang ahli pertama dan ahli muda; dan
58 (lima puluh delapan) tahun bagi yang akan diangkat dalam JF jenjang ahli madya. g. tidak sedang menjalani dan/atau pernah dijatuhi hukuman disiplin dengan tingkat hukuman disiplin sedang/berat; dan tidak sedang menjalankan tugas belajar.
