Pasal 5
BAB 2 — PERSYARATAN MENGIKUTI PENYESUAIAN/INPASSING JABATAN FUNGSIONAL PENATA RUANG
Penyesuaian/Inpassing ke dalam JF Penata Ruang pada Instansi Pusat dan Instansi Daerah ditujukan bagi: a. PNS yang telah dan/atau masih menjalankan tugas di bidang JF Penata Ruang berdasarkan keputusan Pejabat yang Berwenang;
b. PNS yang masih menjalankan tugas jabatan sesuai dengan formasi JF Penata Ruang dan telah mendapatkan kenaikan pangkat setingkat lebih tinggi; c. Pejabat pimpinan tinggi, pejabat administrator, dan pejabat pengawas yang memiliki kesesuaian atau keterkaitan antara jabatan terakhir yang diduduki dengan JF Penata Ruang; dan d. PNS yang dibebaskan sementara dari jabatannya, karena dalam jangka waktu 5 (lima) tahun sejak diangkat dalam jabatan/pangkat terakhir tidak dapat memenuhi angka kredit untuk kenaikan jabatan/pangkat setingkat lebih tinggi.
