Pasal 7
(1) Kegiatan pendaftaran tanah tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) yang dapat dilimpahkan pengesahan catatan pada Buku Tanah Elektronik dan penandatanganan Sertifikat Hak Atas Tanahnya, meliputi: a. peralihan hak; b. peralihan hak tanggungan (cessie); c. perubahan kreditur (subrogasi); d. pendaftaran hapusnya hak tanggungan (roya); e. pendaftaran perubahan hak atas tanah sebagaimana dimaksud dalam Keputusan Menteri Negara
Agraria/Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik INDONESIA Nomor 6 Tahun 1998 tentang Pendaftaran Perubahan Hak Atas Tanah; f. ganti nama; dan g. pengecekan sertifikat. (2) Penerima pelimpahan kewenangan Kegiatan pendaftaran tanah tertentu yang diatur dalam Peraturan Menteri ini mengesahkan catatan pada Buku Tanah Elektronik dan menandatangani Sertifikat Hak atas Tanah atas nama Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten/Kota yang melaksanakan pelayanan pertanahan bersama. (3) Pengesahan produk akhir oleh penerima pelimpahan kewenangan menggunakan stempel layanan pertanahan bersama terintegrasi. (4) Kegiatan pendaftaran tanah tertentu sebagaimana dimaksud ayat (1) dilaksanakan berdasarkan Standar Prosedur Operasional Pelayanan Pertanahan Bersama yang dituangkan dalam aplikasi KKP. (5) Jumlah simpul proses pada Kantor Layanan Pertanahan Bersama Terintegrasi yang berdasarkan Standar Prosedur Operasional Pelayanan Pertanahan Bersama sebagaimana dimaksud pada ayat (3) tidak lebih dari 3 (tiga) titik, yang terdiri dari loket penerimaan berkas permohonan dan penerbitan Surat Perintah Setor (SPS), pengolahan data permohonan dan pengesahannya, serta penyerahan produk.
