PERMENATR
Peraturan Menteri Nomor 23 Tahun 2016 tentang PEMBENTUKAN KANTOR LAYANAN PERTANAHAN BERSAMA DAN...
Pasal 8
Penerima pelimpahan kewenangan kegiatan pendaftaran tanah tertentu wajib: a. melaksanakan tugas dan fungsinya sesuai dengan Peraturan Menteri ini; b. melakukan koordinasi dan konsultasi dengan Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten/Kota yang melaksanakan pelayanan pertanahan bersama; c. memeriksa dan meneliti berkas pendaftaran sesuai dengan standar prosedur operasional pelayanan pertanahan bersama;
d. mengalihformatkan semua berkas pendaftaran pada Kantor Layanan Pertanahan Bersama Terintegrasi dan menyimpan dalam bentuk elektronik dengan menggunakan aplikasi KKP.
