Pasal 6
(1) Dalam rangka kelancaran pelaksanaan tugas dan fungsi serta tanggung jawab Kantor Layanan Pertanahan Bersama Terintegrasi, Kepala Kantor Wilayah BPN atau Sekretaris Jenderal mengeluarkan Surat Keputusan pelimpahan kewenangan pengesahan Buku Tanah Elektronik dan penandatanganan Sertifikat Hak Atas Tanah dalam rangka kegiatan pendaftaran tanah tertentu dari Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten/Kota yang melaksanakan Pelayanan Pertanahan Bersama Terintegrasi kepada pejabat yang ditunjuk. (2) Pejabat yang ditunjuk sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah pejabat di lingkungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional yang mempunyai kemampuan dan pengetahuan di bidang hak atas tanah, pendaftaran tanah dan aplikasi KKP. (3) Keputusan pelimpahan kewenangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan tembusan kepada Menteri.
