PERMENATR
Peraturan Menteri Nomor 23 Tahun 2016 tentang PEMBENTUKAN KANTOR LAYANAN PERTANAHAN BERSAMA DAN...
Pasal 5
(1) Kantor Layanan Pertanahan Bersama Terintegrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) menggunakan sarana dan prasarana, Pegawai dan Anggaran yang bersumber dari masing-masing Kantor Pertanahan Kabupaten/Kota yang melaksanakan pelayanan pertanahan bersama tersebut atau dari Kantor Pertanahan Kabupaten/Kota dimana Kantor Layanan Pertanahan Bersama Terintegrasi terletak.
(2) Pegawai yang melaksanakan tugas pada Kantor Layanan Pertanahan Bersama Terintegrasi ditunjuk berdasarkan surat keputusan Kepala Kantor Wilayah BPN atau Sekretaris Jenderal.
