Pasal 3
(1) Kantor Layanan Pertanahan Bersama Terintegrasi dibentuk berdasarkan Surat Keputusan Kepala Kanwil BPN atau Sekretaris Jenderal. (2) Dalam hal Kantor Layanan Pertanahan Bersama Terintegrasi terdiri dari Kantor Pertanahan Kabupaten/Kota dalam 1 (satu) wilayah daerah provinsi dibentuk berdasarkan Surat Keputusan Kepala Kanwil BPN. (3) Dalam hal Kantor Layanan Pertanahan Bersama Terintegrasi terdiri dari Kantor Pertanahan Kabupaten/Kota lebih dari 1 (satu) wilayah daerah provinsi dibentuk berdasarkan Surat Keputusan Sekretaris Jenderal. (4) Kantor Layanan Pertanahan Bersama Terintegrasi dapat berkantor pada Kantor Pertanahan Kabupaten/Kota atau tempat lain. (5) Dalam satu wilayah dapat dibentuk lebih dari 1 (satu) Kantor Layanan Pertanahan Bersama Terintegrasi sesuai dengan kebutuhan.
