PERMENATR
Peraturan Menteri Nomor 22 Tahun 2019 tentang PERCEPATAN PERIZINAN PEMANFAATAN RUANG
Pasal 5
(1) Bupati/walikota menerbitkan izin Pemanfaatan Ruang dalam hal: a. gubernur menerbitkan Rekomendasi Kesesuaian Tata Ruang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (4); atau b. gubernur tidak memberikan tanggapan terhadap usulan Pemanfaatan Ruang dalam jangka waktu 40 (empat puluh) hari kerja sejak usulan Pemanfaatan Ruang sebagaimana dalam Pasal 3 ayat (7). (2) Setiap izin Pemanfaatan Ruang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaporkan kepada Menteri cq Direktur Jenderal Tata Ruang.
