Pasal 4
(1) Usulan Pemanfaatan Ruang oleh bupati/walikota atau Rekomendasi Kesesuaian Tata Ruang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 harus memperhatikan kesesuaian Persyaratan Teknis dan Persyaratan Administratif. (2) Persyaratan Teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. pertimbangan terhadap kebijakan spasial; b. fisik wilayah; c. sosial kependudukan; d. ekonomi wilayah; e. persebaran ketersediaan dan kebutuhan sarana dan prasarana; f. penguasaan tanah; g. lingkungan hidup; dan h. pengurangan risiko bencana. (3) Pemenuhan Persyaratan Teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan melalui kajian teknis oleh pemerintah daerah sesuai kewenangannya berdasarkan atas pertimbangan profesional di bidangnya. (4) Persyaratan Administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi pertimbangan terhadap kedudukan dan peran pemerintah daerah provinsi dan/atau kabupaten/kota.
(5) Pemenuhan Persyaratan Administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dilaksanakan berdasarkan keputusan dalam forum TKPRD.
