Pasal 3
(1) Dalam hal rencana Tata Ruang wilayah kabupaten/kota belum mengakomodir kebutuhan Penanaman Modal, bupati/walikota mengajukan usulan Pemanfaatan Ruang yang mendukung Penanaman Modal kepada gubernur dengan tembusan kepada Menteri cq Direktur Jenderal Tata Ruang. (2) Gubernur memberi tanggapan atas usulan Pemanfaatan Ruang dari bupati/walikota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling lambat 40 (empat puluh) hari kerja sejak tanggal diterima surat usulan dari bupati/walikota. (3) Tanggapan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) meliputi penerbitan Rekomendasi Kesesuaian Tata Ruang atau penolakan usulan Pemanfaatan Ruang. (4) Penerbitan Rekomendasi Kesesuaian Tata Ruang sebagaimana dimaksud pada ayat (3) berupa persetujuan gubernur atas seluruh atau sebagian usulan Pemanfaatan Ruang dari bupati/walikota. (5) Penolakan usulan Pemanfaatan Ruang sebagaimana dimaksud pada ayat (3) berupa penolakan gubernur atas seluruh usulan Pemanfaatan Ruang dari bupati/ walikota, disertai dengan alasan penolakan.
(6) Persetujuan atau penolakan atas usulan Pemanfaatan Ruang sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dan ayat (5) disampaikan kepada bupati/walikota dengan tembusan kepada Menteri cq Direktur Jenderal Tata Ruang. (7) Dalam hal gubernur tidak memberikan tanggapan terhadap usulan Pemanfaatan Ruang dalam jangka waktu 40 (empat puluh) hari kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (2), maka gubernur dianggap menyetujui usulan pemanfaatan ruang dari bupati/walikota.
