PERMENATR
Peraturan Menteri Nomor 22 Tahun 2019 tentang PERCEPATAN PERIZINAN PEMANFAATAN RUANG
Pasal 2
(1) Pemerintah provinsi dan/atau kabupaten/kota melakukan percepatan Perizinan Pemanfaatan Ruang untuk mendorong Penanaman Modal di daerah. (2) Pelaksanaan percepatan Perizinan Pemanfaatan Ruang wajib memperhatikan kewenangan sektor terkait, serta pemenuhan target 20% (dua puluh persen) ruang terbuka hijau publik di kota dan kawasan perkotaan.
