PERMENATR
Peraturan Menteri Nomor 21 Tahun 2021 tentang PELAKSANAAN PENGENDALIAN PEMANFAATAN RUANG DAN...
Pasal 9
BAB 2 — PENILAIAN PELAKSANAAN KKPR
(1) Penilaian kesesuaian KLB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) huruf d dilaksanakan dengan menilai kesesuaian KLB pada lokasi kegiatan dengan ketentuan KLB yang termuat dalam dokumen KKKPR. (2) Penilaian kesesuaian KLB sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui survei dan pengukuran pada lokasi kegiatan. (3) Pengukuran pada lokasi kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat menggunakan: a. alat Global Positioning System (GPS); b. pita ukur; dan/atau c. alat ukur lainnya. (4) KLB dinilai sesuai dalam hal KLB pada lokasi kegiatan tidak melebihi ketentuan KLB yang termuat dalam dokumen KKKPR.
